BATULICIN,POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (5/8/2026).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif berhalangan hadir dan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Dalam sambutan Bupati Andi Rudi Latif yang disampaikan Sekda Yulian Herawati, Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, seluruh fraksi, serta Badan Anggaran DPRD yang telah mengikuti dan menyelesaikan rangkaian pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS hingga tercapainya kesepakatan.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Kolaborasi tersebut juga diperlukan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Kesepakatan yang terbangun merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Bupati menegaskan, Pemkab Tanbu memberikan penghargaan atas komitmen DPRD dalam mengawal proses penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Berbagai masukan dan saran yang disampaikan selama proses pembahasan dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Tanbu tetap konsisten menerapkan pendekatan berbasis kinerja. Artinya, setiap program dan kegiatan yang direncanakan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan manfaat dan dampak yang dapat diukur bagi masyarakat.
Pendekatan tersebut sekaligus menempatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagai bagian penting dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap program dan kegiatan diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang terukur, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan perubahan kebijakan anggaran juga mempertimbangkan perkembangan aspirasi masyarakat serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah yang bersifat dinamis.
Dengan demikian, perubahan kebijakan anggaran diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan perkembangan kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang telah diberikan selama proses pembahasan.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi momentum untuk semakin memperkuat koordinasi dan kebersamaan antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Semoga kebersamaan dan semangat berAKSI terus kita perkuat dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” pungkasnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini diharapkan mampu menjadi pijakan dalam mengarahkan kebijakan anggaran agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.(rel)