Type Here to Get Search Results !

Sertifikat Halal Jadi Modal UMKM Tanah Bumbu Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

0

BATULICIN, POSKOBatulicin.id– Senyum bahagia terpancar dari wajah 19 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu saat menerima sertifikat halal. Bagi mereka, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang memperluas pasar.penyerahan sertifikat halal dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) bekerja sama dengan PT Sucofindo Cabang Batulicin di Aula Kantor Diskumdagri, Jumat (7/8/2026).

Program tersebut merupakan bagian dari fasilitasi sertifikasi halal Semester I Tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro, khususnya sektor pangan olahan. Fasilitasi ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif dalam memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Melalui sertifikasi halal, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian pemenuhan standar halal produk, tetapi juga memiliki nilai tambah dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka pasarkan.

Plt Kepala Diskumdagri Tanah Bumbu Eryanto Rais melalui Sekretaris Diskumdagri, Romatua S. Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah mengikuti proses pendampingan hingga berhasil memperoleh sertifikat halal.

Menurutnya, legalitas merupakan bagian penting dalam perjalanan sebuah usaha. Sertifikat halal menjadi salah satu instrumen yang dapat memperkuat posisi produk UMKM ketika berhadapan dengan persaingan pasar yang semakin kompetitif.

“Sertifikat halal yang diterima bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya.

Ia berharap sertifikasi halal tidak menjadi titik akhir bagi pelaku usaha, tetapi menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas dan standar produk secara berkelanjutan.

Tahapan berikutnya yang didorong adalah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan semakin lengkapnya legalitas dan sertifikasi yang dimiliki, produk UMKM Tanah Bumbu diharapkan mampu memasuki pasar yang lebih luas serta memiliki peluang lebih besar untuk bersaing dalam berbagai saluran pemasaran.

Roma menjelaskan, legalitas usaha merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku UMKM. Selain memberikan kepastian dalam menjalankan usaha, kelengkapan legalitas juga dapat membuka peluang pemasaran, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

“Pengalaman sejak pandemi Covid-19 membuktikan bahwa sektor UMKM, khususnya pengolahan makanan, menjadi salah satu sektor yang paling mampu bertahan. Karena itu, peluang untuk terus tumbuh masih sangat terbuka apabila didukung dengan legalitas dan kualitas produk yang baik,” tambahnya.

Pemkab Tanah Bumbu, lanjutnya, juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha lainnya yang belum memiliki sertifikat halal untuk mengikuti proses pengurusan. Pelaku usaha dapat mengurus secara mandiri maupun memanfaatkan program fasilitasi yang disediakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Batulicin, Adhytia Rian Pratama, menjelaskan proses pendampingan terhadap para pelaku usaha telah dilakukan sejak April hingga Mei 2026.

Pendampingan tersebut dilaksanakan secara bertahap, mulai dari kegiatan kick off, sosialisasi, pendataan, pendampingan pemenuhan persyaratan, hingga proses sertifikasi bagi masing-masing pelaku usaha.

Menurut Adhytia, keberhasilan 19 pelaku usaha memperoleh sertifikat halal tidak terlepas dari komitmen dan kerja sama seluruh pihak selama proses pendampingan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pelaku UMKM selama proses pendampingan. Dengan sertifikat halal ini, Bapak dan Ibu sudah berada selangkah lebih maju dibanding pelaku usaha yang belum memilikinya,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Karena itu, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal didorong untuk segera mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Tidak berhenti pada sertifikasi halal, Adhytia turut mendorong pelaku UMKM Tanah Bumbu untuk melanjutkan peningkatan legalitas dan kualitas produk melalui sertifikasi TKDN.

Menurutnya, TKDN dapat menjadi nilai tambah bagi produk dalam memperluas akses pasar, termasuk peluang masuk ke e-katalog pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun berbagai pasar pengadaan dan perdagangan yang lebih luas.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya mendorong produk UMKM agar tidak hanya mampu bertahan di pasar lokal, tetapi juga memiliki daya saing untuk berkembang ke tingkat yang lebih tinggi.

Bagi para pelaku usaha penerima sertifikat, capaian tersebut menjadi sebuah langkah baru dalam perjalanan mengembangkan usaha. Legalitas yang semakin lengkap diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memberikan ruang yang lebih luas untuk mengembangkan produk.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pun menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi pelaku UMKM. Pendampingan tidak hanya diarahkan pada pemenuhan legalitas, tetapi juga peningkatan kualitas produk, penguatan kapasitas usaha, dan pembukaan akses pasar.

Dengan semakin banyaknya UMKM yang memiliki legalitas dan sertifikasi sesuai standar, produk lokal Tanah Bumbu diharapkan semakin dipercaya masyarakat, mampu menembus pasar yang lebih luas, dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Sertifikat halal yang diterima 19 pelaku usaha tersebut pun menjadi bukti bahwa penguatan UMKM tidak hanya berbicara tentang modal dan produksi, tetapi juga tentang membangun standar, kepercayaan, dan kesiapan untuk bersaing di pasar yang semakin terbuka.(rel)

Posting Komentar

0 Komentar