BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu turut mengambil bagian dalam kunjungan kerja spesifik Komite II DPD RI ke Kalimantan Selatan yang membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Rapat Haji Maksid Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (14/9/2026), menjadi forum koordinasi antara pemerintah daerah dan Komite II DPD RI untuk menggali kondisi faktual, tantangan, serta kebutuhan daerah dalam penanganan karhutla dan pengelolaan kawasan hutan.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) M. Putu Wisnu Wardhana.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Adrianto Wicaksono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu Ir. Muhammad Risdianadi, serta Kepala Bappedalitbang M. Untung RLU.
Kehadiran jajaran Pemkab Tanah Bumbu menjadi bagian dari komitmen daerah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam menghadapi persoalan karhutla.
Penanganan karhutla dinilai membutuhkan pendekatan terpadu dan berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pengawasan, dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk mengantisipasi dan menangani karhutla.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni pembangunan kanalisasi di sejumlah kawasan yang memiliki potensi kerawanan kebakaran, terutama wilayah dengan karakteristik lahan gambut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, menjelaskan bahwa penanganan karhutla di Kalimantan Selatan terus diarahkan pada langkah-langkah antisipatif.
Pembangunan kanalisasi menjadi salah satu bagian dari upaya pengelolaan kondisi lahan untuk membantu mengurangi potensi terjadinya kebakaran, khususnya di kawasan yang rentan mengalami kekeringan.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menangani karhutla secara mandiri. Karena itu, dukungan pemerintah pusat tetap diperlukan untuk memperkuat kapasitas daerah.
Dukungan tersebut mencakup aspek kebijakan, sarana dan prasarana, teknologi, sumber daya manusia, hingga penguatan mekanisme koordinasi antarlembaga.
Dengan dukungan tersebut, penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terarah, dan efektif, terutama dalam menghadapi kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Sementara itu, Komite II DPD RI mendorong agar penanganan karhutla di Kalimantan Selatan tidak hanya berorientasi pada respons ketika terjadi kebakaran.
Diperlukan roadmap atau peta jalan jangka panjang yang dapat menjadi acuan bersama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Anggota Komite II DPD RI, Henock Puraro, menyampaikan bahwa persoalan karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan sehingga tidak dapat diselesaikan hanya melalui langkah-langkah jangka pendek.
Perencanaan yang jelas dan berkesinambungan diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kesiapan daerah dalam menghadapi potensi karhutla.
Dalam forum tersebut, DPD RI juga membuka ruang untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan lintas sektor sehingga berbagai kebutuhan daerah dalam penanganan karhutla dapat dikoordinasikan secara lebih optimal.
Selain persoalan karhutla, kunjungan kerja Komite II DPD RI juga membahas implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kalimantan Selatan.
Pembahasan mencakup kondisi pengelolaan kawasan hutan, berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, serta keterkaitan kebijakan kehutanan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Komite II DPD RI menggali berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan regulasi kehutanan di lapangan.
Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana pelaksanaan kebijakan kehutanan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan daerah, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta pembangunan berkelanjutan.
Melalui kunjungan kerja tersebut, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menangani karhutla sekaligus mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan.
Bagi Kabupaten Tanah Bumbu, keterlibatan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas pemerintahan dalam menghadapi tantangan lingkungan dan kehutanan, khususnya melalui langkah pencegahan, mitigasi, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.(rel)