BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di tingkat kecamatan.
Program yang dilaksanakan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.
Melalui pelayanan tersebut, masyarakat dapat melakukan perekaman KTP-el di kantor kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menjelaskan bahwa pelayanan perekaman KTP-el di kecamatan merupakan bentuk pelayanan jemput bola untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.
“Melalui pelayanan ini, masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan sesuai jadwal pelayanan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menurutnya, pola pelayanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya perjalanan, terutama bagi warga yang memiliki kendala jarak untuk mengakses pelayanan di kantor Disdukcapil.
Pelaksanaan perekaman KTP-el ini dimulai di Kecamatan Angsana dan dilanjutkan di Kecamatan Mantewe. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diminta membawa dokumen pendukung berupa Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan administrasi.
Tidak hanya mempermudah proses perekaman, pemerintah daerah juga berupaya memberikan kemudahan dalam pendistribusian dokumen yang telah selesai dicetak. KTP-el milik warga yang melakukan perekaman melalui layanan di kecamatan akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia untuk selanjutnya didistribusikan ke kantor kecamatan masing-masing.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu datang kembali ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengambil KTP-el yang telah selesai dicetak. Warga dapat memperoleh dokumen kependudukan melalui kantor kecamatan sesuai mekanisme pendistribusian yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih praktis dan efisien. Selain mempermudah masyarakat, pelayanan yang semakin dekat juga diharapkan dapat mendorong peningkatan cakupan kepemilikan KTP-el serta mendukung ketertiban dan akurasi data kependudukan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelayanan perekaman KTP-el di kecamatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah terus mendorong agar pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian dokumen, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui program jemput bola ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang modern, responsif, transparan, dan akuntabel demi mendukung kesejahteraan masyarakat.(rel)