Type Here to Get Search Results !

PNS Yang Terlibat Politik Praktis Akan Dipidanakan

0
POSKObatulicin.com-Penjabat Bupati Tanah Bumbu, Drs. Wahyuddin menegaskan, PNS yang terlibat Politik Praktis dan terbukti melakukan pengerahan masa untuk mendukung salah satu kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati akan dipidanakan, sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait netralitas PNS dalam pemilihan Umum Kepala Daerah.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

"Sanksinya sudah jelas, PNS tersebut akan dipidanakan  kalau kemudian juga terbukti menggunakan fasilitas negara dan dana Pemerintah maupun dengan sengaja memfasilitasi salah satu kandidat dengan upaya tertentu," ucap Wahyuddin saat melaksanakan copy morning bersama seluruh pejabat dijajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di ruang rapat Sekda (28/9) kemarin.

Terkait hal ini kata Wahyuddin, selain sanksi pidana yang akan diterima jika melakukan pelanggaran tersebut dan pelanggaran kode etik lainnya, para PNS akan mendapat sanksi administrasi berupa penurunan pangkat.
Mengawali tugasnya sebagai penjabat Bupati Tanah Bumbu, Pria lulusan APDN  1983 ini mengajak seluruh PNS tetap berpijak pada tugas pokok  dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, tanpa terjebak pada arus politik praktis.


Selain itu lanjut Wahyuddin, semua pihak agar tetap menjaga situasi kondusif dalam penyelenggaraan Pemilukada, dengan harapan perhelatan demokrasi tersebut akan berjalan damai tanpa ada gesekan ataupun propaganda yang akan memecah belah masyarakat  di Kabupaten Tanah Bumbu. (Hum)

Posting Komentar

0 Komentar