Type Here to Get Search Results !

Samsani: Data Formulir B1-KWK Calon Independen Tidak Bisa Diganggu Gugat Lagi

0
POSKObatulicin.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanah Bumbu, Drs. Samsani menegaskan, data formulir B1-KWK untuk pasangan calon (paslon) Kepala Daerah dari jalur Independen tidak dapat diganggu gugat karena sudah final dan mengikat yang disahkan melalui rapat pleno. Data ini tidak bisa lagi menjadi bahan gugatan bagi pihak lain atau paslon pesaing karena sudah kadaluarsa, apalagi sampai mengganjal paslon independen melaju ke tahapan pemilu hingga mempengaruhi hasil Pilkada.

“Data formulir B1-KWK bagi pasangan independen, sudah diperifikasi faktual dan telah melalui tahapan sidang pleno KPUD untuk menjadi dasar dalam penetapan calon independen mengikuti Pilkada. Jadi, apabila paslon dari jalur independen ini dapat memenangi Pilkada Tanah Bumbu, bahan ini tidak dapat dipergunakan lagi atau menjadi alasan untuk dimanfaatkan oleh pihak manapun atau paslon pesaing sebagai dasar gugatannya untuk mengubah hasil Pilkada nanti,” tegas Samsani.

Dikatakannya, karena hanya ada dua pasangan calon yang mengikuti Pilkada Tanah Bumbu, yakni dari jalur perseorangan atau independen dan dari jalur partai politik. Maka, yang bisa menjadi bahan gugatan dalam tahapan atau hasil Pilkada nantinya, apabila ditemukannya barang bukti berupa Money Politic, Balck Campaign, selisih perolehan suara tipis dibawah 2% antara kedua pesaing, dan bentuk kecurangan lainnya yang menyebabkan kerugian bagi Paslon pesaing.

“Perlu kami tekankan, KPUD Tanah Bumbu sudah menyampaikan data formulir B1-KWK kepada Panwaslu sesuai regulasinya. Bagi elemen masyarakat yang ingin memperoleh data ini, silahkan saja berkoordinasi dengan kami dulu, karena data ini sampai sekarang masih tersimpan dengan apik sesuai aslinya. Karena keterbatasan anggaran dan sumberdaya, maka formulir B1-KWK yang berjumlah lebih dari 25 ribu berkas, belum dapat diperbanyak,” terang Samsani.

“Tidak ada keberpihakkan kami diantara kedua pasangan calon baik nomor urut  1 dan 2, ataupun bentuk kongkalikong dan kesepakatan lainnya antara KPUD dan Panwaslu Tanah Bumbu. Lembaga kami memang bagian dari kepentingan politik, tapi lingkup kerja kami sudah jelas, KPUD sebagai penyelenggara Pemilukada dan Panwas selaku pengawas jalannya Pemilukada. Tanggung jawab masing-masing jelas, demi terciptanya Pemilukada yang jujur, adil dan demokratis,” Pungkasnya.


Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com

Posting Komentar

0 Komentar