Type Here to Get Search Results !

Penyelenggara Kekuasaan Harus Mengacu pada HAM

0
POSKObatulicin.com - Bertempat di Aula Rapat Setda, Kamis (19/11) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanah Bumbu (Setda Tanbu) menggelar Rapat Koordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), sebagai acuan bagi penyelenggara kekuasaan negara.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini, diikuti Peserta Rakor Panitia RANHAM Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 50 orang, terdiri dari SKPD di lingkup Pemkab Tanbu, Forum Koordinasi Daerah, serta Forum Keagamaan.

Kegiatan Rakor RANHAM tersebut dimaksud untuk memberikan wawasan, penyamaan persepsi dan pengetahuan HAM bagi Panitia RANHAM  Kabupaten Tanbu, dengan tujuan melakukan sinkronisasi program SKPD dengan program utama RANHAM Kabupaten dan tersusunnya Program kedepan yang lebih berorientasi pada HAM.

Penjabat Bupati Tanah Bumbu, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Muchlis SH. M.Hum menjelaskan, RANHAM merupakan politik HAM Negara guna memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi setiap orang yang ada di indonesia, oleh para penyelenggara kekuasaan negara.

Selain itu lanjutnya, pemenuhan HAM diperuntukan demi menjalankan tugas mengabdi kepada masyarakat dengan berorientasi pada HAM, serta dengan membangun kerjasama yang sinergistik antara lembaga pemerintah dengan masyarakat.

Pelaksanaan RANHAM tahun 2015-2019 di Tanah Bumbu kata Mukhlis, juga telah dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota Propinsi Kalimantan Selatan. Hal ini, merupakan sebuah ketegasan kepada pemangku kepentingan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, agar dalam tiap program kerja tidak mengabaikan aspek- aspek nilai HAM.

"Oleh kerena itu, saya sangat mendorong agar panitia RANHAM Kabupaten Tanbu dalam melaksanakan tupoksinya masing-masing, diharapkan tiap kegiatan yang memiliki payung hukum agar mengacu pada norma dan standar HAM dalam pelaksanaan tugas. Setidaknya, Peraturan Daerah yang dihasilkan sejalan dengan Hukum dan HAM," terang Mukhlis.

Kepala Bidang HAM Kakanwil Kemenkumham, Andi Tasma, S.Sos. SH, selaku pembicara menjelaskan, RANHAM merupakan implementasi dari penegakan hak asasi manusia berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden RI no 75 tahun 2015 tentang RANHAM.

"Oleh karenanya, mandat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara kekuasaan negara secara akuntabel," tandas Andi Tasma. (hum)

Posting Komentar

0 Komentar