POSKObatulicin.com- Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu (Dishutbun Tanbu) terkesan lamban melelang kayu hasil sitaan negara sebanyak 99,24 kubik. Kayu log jenis meranti campuran ini, tampak sudah mengalami penyusutan karena sudah berbulan-bulan dibiarkan terlantar di halaman Dinas.
Saat di konfirmasi oleh sejumlah wartawan, Kepala Dinas Kehutanan Tanbu Hanif Faisol Nurofiq, melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan, H. Paisal Riza selasa (17/11) di ruang Kerjanya mengakui, kayu hasil tangkapan dinas kehutanan ini sudah lama berada di lokasi halaman kantor dishutbun.
“Kami sudah beberapa kali mengajukan surat penetapan lelang ke kantor Pengelolaan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN) Banjarmasin, namun surat tersebut juga tak kunjung di berikan,” ujar Paisal.
“Kami sudah beberapa kali mengajukan surat penetapan lelang ke kantor Pengelolaan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN) Banjarmasin, namun surat tersebut juga tak kunjung di berikan,” ujar Paisal.
Padahal lanjutnya, pihak Dishutbun Tanbu sudah tiga kali berusaha mendatangi kantor KPKLN Banjarmasin untuk berkonsultasi dan meminta agar kayu rimba campuran dan MC tersebut cepat dilelang. Namun, hingga saat ini surat penetapan lelang itu belum juga ditetapkan oleh kantor Pengelolaan Kekayaan Lelang Negara.
Diungkapkan Paisal, Jumlah kayu meranti campuran dan kayu rimba campuran dari hasil tangkapan ILLegal Logging di wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan berjumlah 99,24 kubik, dengan nilai taksiran harga yang ditetapkan oleh pihak KPKLN sekira Rp.36,5 juta.
“Jika kayu rimba campuran dan MC ini masih saja belum difinalisasi oleh pihak KPKLN hingga pada bulan nopember ini, maka akan berdampak pada penyusutan kuwalitas kayu. Kami hanya bisa berharap, agar pihak KPKLN secepatnya melakukan pelelangan kayu itu,” tandas Paisal. (tim)
Diungkapkan Paisal, Jumlah kayu meranti campuran dan kayu rimba campuran dari hasil tangkapan ILLegal Logging di wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan berjumlah 99,24 kubik, dengan nilai taksiran harga yang ditetapkan oleh pihak KPKLN sekira Rp.36,5 juta.
“Jika kayu rimba campuran dan MC ini masih saja belum difinalisasi oleh pihak KPKLN hingga pada bulan nopember ini, maka akan berdampak pada penyusutan kuwalitas kayu. Kami hanya bisa berharap, agar pihak KPKLN secepatnya melakukan pelelangan kayu itu,” tandas Paisal. (tim)