POSKObatulicin.com- Seorang investor diduga Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Tiongkok, Mr. Liu Yunping, diperiksa Kantor Imigrasi Batulicin, setelah mendapat laporan melakukan tindakan penyalahgunaan visa tidak resmi. Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, yang bersangkutan hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) sebagai tenaga kerja asing, tapi melakukan kegiatan investasi di Tanah Bumbu, tanpa mengantongi izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA).
Sayangnya, Kantor Imigrasi Batulicin terkesan menutup-nutupi data identitas dan keberadaan pengusaha asal Tiongkok ini. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Okin, hanya membenarkan, pihaknya telah meminta dan memeriksa berkas administratif kewarganegaraan milik Mr. Liu Yunping. Dari hasil pemeriksaan, Kitas milik yang bersangkutan akan berakhir pada bulan desember 2015, karena masih berlaku, secara administratif pihak Imigrasi tidak bisa menahan.
“Kami memperoleh informasi mengenai status Mr. Liu Yunping, dan dengan cara kami juga, berhasil mencek data administratifnya. Karena kita tidak punya data informasi lain selain data administratif miliknya, kita hanya berpaku sejauh yang bersangkutan memiliki dokumen yang kita minta kemudian kita sudah kroscek dan ternyata dia pemegang Kitas,” ujarnya.
Masih kata Okin, Kitas yang dipegang Mr. Liu Yunping, diregister oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan diperuntukkan di wilayah kerja Kabupaten Tanah Bumbu sebagai seorang Adviser dari PT. Sarmida Mulia. “Kami hanya bisa menjelaskan data Keimigrasian saja, diluar dari pada kegiatan yang bersangkutan, itu bukan kewenangan kami,” hematnya.
