POSKObatulicin.com, Batulicin- Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah untuk melindungi serta bertanggung jawab pada kondisi kesehatan pegawainya, mulai tahun 2016 ini, tenaga honorer dan kontrak akan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Demikian ungkap Sekretaris Daerah Tanbu, Drs. Said Akhmad, dalam acara sosialisasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, selasa (19/01) di ruang rapat kantor Bupati.
Terdaftarnya tenaga Honorer dan Kontrak jadi peserta BPJS lanjut Sekda, diharapkan dapat mengurangi beban pribadi honorer jika nanti mengalami masalah kesehatan. Dia juga berharap, pelayanan BPJS semakain nyaman sehingga tidak muncul keluhan dari peserta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Roswandi Salem, S.Sos, MM, juga menambahkan, setiap bulannya iuran BPJS akan dibayar sebesar 5% dari gaji perbulannya bagi pegawai, dan Pemerintah Daerah membantu pembayaran iuran sebesar 3%, sedangkan 2% nya lagi ditanggung oleh peserta.
Ditambahkan Roswandi, 3% pembayaranya dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui BPKAD, sedangkan yang 2% akan dibayarkan oleh para peserta melalui bendahara di SKPD nya masing-masing. Disamping itu, keberpihakan pemerintah lainnya pada honorer dan tenaga kontrak yaitu pada tahun 2016 ini mereka mendapatkan kenaikan atau tambahan gaji sebesar Rp. 200.000. (hms)