POSKObatulicin.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Sekda Kab. Tanbu) Drs. H. Said Akhmad, MM mengatakan pembentukan susunan perangkat daerah, pengelompokan atau penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mulai dibahas di DPRD.
Hal itu disampaikan pada saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Tanah Bumbu terhadap Pemandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (18/8) kemarin di Gedung DPRD Tanbu di Batulicin.
Disampaikan Sekda, bahwa parameter dalam menentukan tipe masing-masing perangkat daerah sudah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variable umum dan variable teknis yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Dalam hal ini pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu tidak ada yang di hapus melainkan fungsinya yang di pindahkan ke perangkat daerah yang ada. Sebagaimana Badan Penyuluh (BP4K) tetap melaksanakan fungsinya yang merupakan bagian dari Dinas Pertanian.
Selain itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, urusan peternakan masuk dalam rumpun urusan pemerintahan Bidang Pertanian dan di wadahi dalam bentuk Dinas Pertanian.
Terkait tidak adanya Dinas Pasar dan Kebersihan, Sekda mengatakan untuk pengelolaan urusan pasar, masuk dalam rumpun urusan pemerintahan dalam Bidang Perdagangan, atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Sedangkan untuk urusan kebersihan dan persampahan, masuk dalam rumpun urusan pemerintahan dalam bidang lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian, untuk penetapan Dinas Perikanan type C, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah maka seluruh kewenangan pengolahan laut dan pesisir diserahkan ke Pemerintah Provinsi, sedangkan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah perikanan budidaya.
Usulan Kantor Ketahanan Pangan dijadikan Badan Ketahanan Pangan Daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, untuk urusan pemerintah dibidang Pangan di wadahi dalam bentuk dinas atau Dinas Pangan.
Terkait kesiapan tenaga kepegawaian untuk mengisi struktur baru tersebut, ujar Sekda, pemerintah daerah sudah menyiapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (relhum)