POSKObatulicin.com, Kotabaru- Berkat informasi dari masyarakat dan pengintaian selama tiga hari, Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dibantu Polsek Pulau Laut Utara, berhasil meringkus Ibs (50) yang lagi asik nyabu di rumah kontrakkannya sekitar pukul 12:30 Wita.
Sebelum melakukan penggerebekan, Tim Gabungan itu datang menggunakan
angkot menyamar sebagai sopir untuk melakukan pengintaian di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Wiramartas RT 06 tersebut. Untuk mencegah tersangka yang berpofesi sebagai perevarasi jam tangan itu kabur, penggerebekan pun berlangsung dramatis dengan cara mengepung rumah kontrakan tersangka kemudian diringkus dan digelandang langsung ke Mapolres Kotabaru.
angkot menyamar sebagai sopir untuk melakukan pengintaian di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Wiramartas RT 06 tersebut. Untuk mencegah tersangka yang berpofesi sebagai perevarasi jam tangan itu kabur, penggerebekan pun berlangsung dramatis dengan cara mengepung rumah kontrakan tersangka kemudian diringkus dan digelandang langsung ke Mapolres Kotabaru.
Di ruang kerjanya, Kapolres Kotabaru melalui Kasat Res Narkoba, AKP Margono SH, didampingi Kapolsek Pulau Laut Utara, Iptu Gatot.EW, kepada Wartawan mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 paket
sabu seberat 0,5 gram, Pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu-
sabunya, Bong sabu, serta uang tunai penjualan Rp 600,000.
sabu seberat 0,5 gram, Pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu-
sabunya, Bong sabu, serta uang tunai penjualan Rp 600,000.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dengan sengaja mengedar dan menggunakan narkotika jenis sabu, maka tersangka bakal dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Margono. (adam)