Kotabaru, POSKOnews- Tim terpadu Polres Kotabaru dipimpin Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam, menggeladeh Kantor debt colector Pinjaman Online (Pinjol) milik PT. J yang diduga ilegal di Desa Semayap Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Senin (18/10/21) sekitar pukul 14.00 WITA.
Dalam rilisnya, Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, S.I.K mengungkapkan, PT. J adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penagihan pinjaman online, diduga melakukan praktek usaha yang bertentangan dengan hukum.
"Berdasarkan penyidikan sementara, PT. J bukan perusahaan pinjaman online, melainkan perusahaan yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan Pinjol dan memiliki aplikasi-aplikasi yang bisa didownload di playstore," sebutnya, dalam jumpa pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Selasa (19/10/21).
"Beberapa perusahaan Pinjol menjalin kerjasama dengan PT. J untuk menagih kepada peminjam yang pembayarannya macet," sambung Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam itu.
PT. J lanjut Kapolres, telah beroperasi selama 2 bulan terakhir di Kotabaru, kantor pusatnya sendiri beralamat di Jakarta. PT J juga diduga menyebarkan data pribadi peminjam tanpa ijin yang berhak.
Di Kotabaru, PT. J memiliki 38 orang karyawan. Setiap karyawan bisa melakukan penagihan secara online hingga ke 400 nomor kontak yang sebelumnya telah di daftarkan ke aplikasi Pinjol.
"Mereka melakukan penagihan melalui telefon. Berdasarkan pemeriksaan kami, penagihan ada yang memakai cara-cara baik, sampai dengan cara sedikit ancaman," beber Kapolres.
Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan Sat Reskrim Polres Kotabaru. Pasal yang disangkakan adalah UU ITE, UU Cipta Kerja dan UU BPJS Ketenagakerjaan. (rel/dam)