Type Here to Get Search Results !

Ini Jawaban Bupati Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanbu

0


BATULICIN, POSKOnews.id
- Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka menyampaikan jawaban atas Raperda inisiatif DPRD tentang Jalan Khusus dan Alur Sungai dalam rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, selasa (18/01/2022)

Menurutnya, hal ini dianggap sesuatu yang mendesak sehingga kedua Raperda ini memungkinkan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait untuk melakukan tahap kegiatan yang berhubungan jalan khusus dan alur sungai.

Berdasarkan audit BPK kemarin dan masukan, bahwa Pemerintah Daerah memiliki beberapa aset yang sudah masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) tetapi tidak menghasilkan sesuatu .

"Ini menjadi catatan tersendiri sehingga kami di Pemerintah Daerah mencoba menginventarisir aset daerah Pemkab Tanbu yang memungkinkan untuk mendapatkan pendapatan tambahan hasil daerah", kata Ambo Sakka saat memberikan Jawaban dihadapan Anggota DPRD.

Pertama dia mengatakan, dalam kajiannya, jalan khusus perusahaan ini mempunyai landasan hukum, yakni mewujudkan keamanan dan kenyamanan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Sehingga semua aktivitas yang ada melewati jalan khusus itu bisa dipertanggungjawabkan khususnya dari segi keamanan seluruh masyarakat.

Kedua, mewujudkan penyelenggaraan jalan khusus yang mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di daerah dan konsep pembangunan jalan yang berkelanjutan .

Ketiga, terwujud dan tertibnya keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah; Keempat, mewujudkan penguasaan jalan khusus sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku; dan kelima, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan khusus.

Sedangkan Raperda kedua, tentang Pengelolaan Air Sungai, dimana dalam era otonomi sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004 dan direvisi kembali menjadi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi serta keaneka ragaman Daerah.

"Kami sangat berharap, berdasarkan kesepakatan antar eksekutif dan legislatif dalam waktu yang sangat singkat dan kedua Raperda ini sudah bisa kita usahakan menjadi Peraturan Daerah. Sedangkan langkah berikutnya akan dikonsultasikan pada Gubernur Kalimantan Selatan sesuai undang undang 23 tahun 2014 dan setelah ditetapkan Perda ini, maka Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi guna melaksanakan Perda tersebut", tutup Sekda. (rel)

Posting Komentar

0 Komentar