BATULICIN, POSKOnews.id– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memiliki rumah singgah bagi penyandang masalah sosial yang diberi nama A-Syifa.
Program Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu itu diresmikan langsung Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar, di Kawasan Perkantoran Gunung Tinggi, rabu (19/01/2022).
Kepala Dinas Sosial, Basuni, mengatakan penyelenggaraan rumah singgah bertujuan untuk menyediakan tempat singgah bagi yang berkaitan dengan permasalahan sosial.
"Terutama dalam mengatasi masalah sosial di Tanah Bumbu, khsususnya pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Orang Terlantar (OT), hingga Wanita Tuna Susila, baik bagi mereka yang terjaring razia ataupun diserahkan langsung keluarganya sendiri sebelum dirujuk menuju pelayanan sosial yang lebih baik", ujarnya.
Lanjutnya, seiring berjalanya waktu, Rumah Singgah Dinsos Tanbu belum terlalu optimal dalam pelaksanaanya, hal itu dikarenakan beberapa faktor kendala, diantaranya sarana dan prasarana yang belum memadai serta regulasi terkait rumah singgah tersebut belum dibuat.
Diakhir tahun 2021 Dinsos dalam hal ini Bidang Rehabilitasi Sosial selaku pengelola rumah singgah telah membuat regulasi terkait penyelenggaraan rumah singgah. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah singgah yang diundangkan pada 20 Desember 2021.
“Kami berharap terhadap Rumah Singgah As-Syifa ini, dengan adanya regulasi yang telah dibuat dan juga adanya pemenuhan sarana prasarana secara bertahap maka pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial terhadap PPKS di Rumah Singgah akan menjadi lebih baik lagi serta lebih optimal dan maksimal,” papar Basuni.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial, Dedi Bodin menambahkan Rumah Singgah As-Syifa terdiri dari 1 Aula, 1 Mushola, 6 Ruang Perlindungan, 1 ruang staf, 2 ruang konsultasi/periksa, dan 1 pantry/dapur umum. (rel)