Pakai Rompi Orange, AF, Mantan Kadis LH & Kebersihan Kotabaru |
KOTABARU, POSKOnews.id- Kejaksaan Negeri Kotabaru menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan Kabupaten Kotabaru berinisial AF sebagai tersangka, dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp1,9 miliar pertahun.
Dalam Konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH, MH, mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan Dana yang merugikan negara.
Dengan bukti-bukti tersebut, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru menetapkan tersangka Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kotabaru berinisial AF telah terbukti menyalahgunakan dana negara kurang lebih Rp1,9 miliar/tahun terhitung dari tahun anggaran 2020 sampai 2021. Sehingga yang bersangkutan langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas ll Kotabaru.
Kejari, Dr. Andi Irfan Safruddin, SH, MH Menyampaikan Keterangan Pers |
"Pemeriksaan ini akan terus berlanjut karena masih ada kurang lebih 20 orang saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut", beber Andi Irfan dalam konferensi persnya, jumat (03/03/2022).
"Pemeriksaan akan terus didalami untuk mencari bukti-bukti lain. Dan tidak menutup kemungkinan, dari hasil pemeriksaan ini akan ada tersangka baru", pungkasnya. (dam)