BATULICIN, POSKOnews.id- Baru saja menikmati isi tas curian milik seorang wanita senilai Rp3 juta, sejak (26/02) lalu, pria berinisial SS (29) diciduk petugas Reskrim Polsek Satui di rumahnya, Gg. Sidomulyo Desa Sungai Danau, Jum'at (04/03/22) sekitar pukul 20.30 wita.
Di tangan tersangka SS, Polisi langsung menyita 1 (satu) buah Hand Phone Merk Vivo Y91C warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Lexi warna Merah dengan Nopol DA 6103 ZCP, untuk dijadikan barang bukti sebagai akibat dari perbuatannya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa tidak menampik kejadian tersebut. Diakuinya, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut.
Made menjelaskan, kronologis kejadiannya pada hari sabtu, (26/02/22) sekitar pukul 07.00 wita, di Jl. Provinsi Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (tepatnya di Halaman Tukang Laundry) telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku SS.
Kejadian lanjutnya, berawal pada saat korban seorang wanita berinisial LA, warga Jl. PLN RT. 06 Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu ini, tengah memarkirkan sepeda motor miliknya di depan halaman tukang Laundry dengan tas berada di atas motor,
Saat itu, korban masuk ke dalam toko untuk mengambil kunci, setelah korban kembali, tas korban sudah tidak ada atau hilang dari sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. (tiga juta rupiah).
Setelah pihak Kepolisian Polsek Satui menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek satui melakukan penyelidikan dan menangkapan tersangka SS pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar jam 20.30 wita di Gang Sidomulyo Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu (tepatnya dirumah tersangka) SS.
Atas perbuatannya, tersangka SS diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (*)