Type Here to Get Search Results !

Fulgar !! Sebar Foto Pacar Tanpa Busana di Medsos, Remaja di Satui Diancam UU ITE

0

Tersangka MR 

BATULICIN, POSKOnews.id-
Seorang remaja pria MR (18) asal Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tanah Bumbu, dijemput Polisi setempat lantaran perbuatannya menyebar gambar pacar perempuannya tanpa busana di media sosial.

"Polsek Satui menerima laporan dari korban perempuan WA (20) kamis (07/07), setelah dilakukan penyelidikan, esok harinya (08/07) sekitar pukul 02.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap pelaku MR di Jalan PLN Sungai Danau. Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya," ungkap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, Selasa (12/07/22).

Dibeberkan AKP Made, kronologi berawal pada saat korban di rumah dan diberi tau oleh teman perempuannya, DA dan SA, yang memperlihatkan sebuah gambar seorang wanita tanpa busana dan terlihat bagian dadanya. 

Dalam gambar tersebut ternyata adalah foto korban WA, yang tersebar melalui story akun media sosial WhatsApp dan Instagram milik tersangka MR yang notabene adalah pacar korban sendiri. Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

"Motif Pelaku sakit hati lantaran diputusi oleh korban. Karena tidak terima, pelaku menyebar foto fulgar mantan pacarnya itu. Barang Bukti sudah diamankan polisi berupa 2 (dua) buah gambar tangkapan layar (screen shoot) yang memperlihatkan foto korban dalam keadaan tanpa busana," ujar AKP Made.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan ancaman tindak pidana UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasnmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat ( 1) Jo pasal 27 ayat ( 1 ) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan kurungan penjara Maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta. (red)

Posting Komentar

0 Komentar