BATULICIN, POSKOnews.id- Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Simpang Empat. Polisi meringkus seorang kurir berinisial PA (21) jam 02.30 dinihari sebelum melakukan aksinya.
Terungkapnya transaksi narkoba yang bakal dilakukan pemuda pengangguran itu, berkat informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan. Tanpa menunggu lama, petugas yang sudah mencurigai PA, langsung melakukan penjemputan paksa di dalam sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (23/07/22) dini hari.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram (dengan berat bersih seberat 1,54 gram) beserta 1 buah Handphone merk REALME warna biru, 1 bungkus plastik klip, 1 buah tas belanja indomaret warna biru, 1 buah timbangan digital Merk HARNIC warna biru, dan 1 buah kotak jam tangan merk FENIX.
Kapolres AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, membenarkan peristiwa Penangkapan Kurir sabu tersebut sebelum melakukan transaksi. "Saat ini tersangka bersama Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Tanbu guna proses hukum lebih lanjut," terangnya. (red)