BATULICIN, POSKOnews.id- Seorang gadis berinisial AL alias Ayu (23) mendatangi Mapolres Tanah Bumbu, melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya di pasar harian jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu , Kamis (25/08/22).
Kejadiannya bermula saat Ayu menaruh tasnya yang berisi uang tunai Rp2.000.000,- sebuah Hp merk iPhone XS, STNK motor, 4 buah Kartu Atm, 5 gram emas, dan KTP, di atas rak berbahan kayu. Korban pun baru menyadari setelah lima menit, tasnya sudah hilang. Atas kejadian tersebut, Ayu melaporkan ke Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humasnya AKP I Made Rasa membenarkan telah menerima laporan dari korban perempuan berinisial AL alias Ayu, tentang tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Diterangkannya, setelah pihak Kepolisian Resort Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, Rabu (25/8) sekitar jam 22.00 Wita, gabungan Unit Resmob Satreskrim, Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, dan Polsek Angsana, menangkap tersangka pencuri bernama Kuat Rianto (37) di jalan Provinsi Desa Angsana Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
Dari tangan tersangka Kuat, warga jalan Sarigading Desa Setiap Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk iPhone XS dan Uang tunai Rp675.000.
"Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali di pasar Pagatan. Saat ini sudah kami amankan di Mapolres Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Made. (red)