KOTABARU, POSKOnews.id- Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru berhasil menangkap 2 orang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Di Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru, selasa (01/07/22).
Identitas pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah Arin (45) dan GO (18). Keduanya merupakan warga Desa Karang Liwar Kelumpang Hulu. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,47 gram atau berat bersih 2,07 gram.
Berikut, sebuah timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, tiga buah pipet kaca, satu kotak warna hitam, satu buah tas selempang warna abu-abu, tiga buah sendok plastik, satu buah tempat penyimpanan berbentuk bulat warna putih, satu buah Handphone Merk Oppo Warna Biru, dan uang tunai sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K. dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP NUR ALAM, SH, MH, Membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku narkotika jenis sabu tersebut. "Penangkapan tersebut hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya karena merupakan perantara dalam jual beli sabu," bebernya.
AKP Nur Alam mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku narkoba itu pada hari selasa tanggal 01 Agustus 2022, sekitar jam 04.00 Wita, Di Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru. Berawal dari anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka Lemon, karena kedapatan menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Selanjutnya dari hasil keterangannya, diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Arin. Kemudian anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan Koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru dan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap Arin di dalam pondoknya yang terletak di Desa Karang Liwar.
"Pada saat penangkapan terhadap Arin, ditemukanlah barang bukti tersebut. Dan pada saat itu target sedang bersama seorang temannya berinisial GO. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut" ungkap Kasat Narkoba. (dam*)