BATULICIN, POSKOnews.id- Penginapan dijadikan tempat transaksi narkoba, Seorang kurir sabu berinisial MSY alias Amoy (23) harus melanjutkan penginapannya ke sel polisi, setelah ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, rabu (10/08/22) pukul 22.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut tak lepas dari informasi yang mereka peroleh dari masyarakat.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan bermula ketika adanya informasi ada seorang pria yang menginap di Penginapan Sumber Agung, Jalan Propinsi Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, memiliki narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian melalui Unit Reskrim Polsek Satui langsung mendatangi penginapan itu dan sesampai di kamar, ditemukan seorang laki-laki mengaku dipanggil Amoy. Setelah digeledah, petugas menemukan dua buah plastik klip bening berisi sisa narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram dan sebuah dompet merek crocodile, sebut AKP Made.
Tersangka Amoy yang juga masih warga sekitar, tinggal di Desa Makmur Mulia Satui ini, terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan klasifikasi, setiap orang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mejadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golangan 1 jenis sabu-sabu dan atau setiap orang dengan melawan hukum menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu. (red)