KOTABARU, POSKOnews.id- Jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung mengamankan tiga pria berinisial SR (37) HW (31) dan HL (41) setelah mendapat laporan dari Polsek Pulau laut Timur, lantaran gelagat Sakaw yang ditunjukkan SR saat menjalani proses pemeriksaan menyusul adanya laporan kehilangan barang milik salah satu perusahaan di wilayah tersebut, Sabtu (06/08/22) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP H Gafur Aditya Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka SR, saat akan memberikan keterangan di Polsek PLT, disusul dua rekannya.
Diterangkannya, kronologisnya bermula tersangka SR pada saat memberikan keterangan terkait kehilangan barang di perusahaan dan pada saat dilakukan pemeriksaan Anggota Polsek Pulau Laut Timur mencurigai gerak-geriknya.
Setelah diinterogasi, SR mengakui telah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu bersama HW, kemudian Anggota Polsek PLT berkoordinasi dengan Anggota Sat Res Narkoba, selanjutnya dilakukan penangkapan kepada HW, warga Tungkaran Pangeran Simpang Empat Tanah Bumbu.
Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa sebuah Handphone merk VIVO warna hitam, dua korek api, lima sedotan plastik. Sedangkan dari rekannya HL warga Kuranji Tanah Bumbu, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok, korek api, satu buah pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu dan lima potongan sedotan plastik bersama satu set alat hisap/bong.
Atas adanya kejadian tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," tandas AKP Nur Alam. (dam)