BATULICIN, POSKOnews.id- Dua pria budak sabu kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di sebuah toko, Jl. Pelabuhan Speed Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Selasa (20/09/22) sekitar jam 16.30 Wita.
Penyalah guna narkotika jenis sabu ini berinisial AN (22) dan HS (25) kedapatan Polisi memiliki lima paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram dan sebuah pipet yang terbuat dari kaca. Aparat juga menyita satu unit sepeda motor merk honda scoppy warna putih dengan nopol DA 4451 ZAC, satu unit handphone merk OPPO A16 Warna Navy, sebagai barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dalam keterangan rilisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa menyebutkan, pihaknya mendapat informasi sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pelabuhan Speed ini, kemudian ditindaklanjuti informasi tersebut oleh anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.
"Alhasil, benar. Setelah melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian ditangkaplah kedua pelaku AN dan HS ini. Sekarang, pelaku berikut barang bukti, sudah diamankan ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut," tandas AKP Made. (*)
Editor: Ryan Mokodompit