Type Here to Get Search Results !

Rebutan Pria, Lima Perempuan Jadi Tersangka Pengeroyokan Perempuan Lainnya, Dalam Pengaruh Miras

0


BATULICIN, POSKOnews.id
- Polisi menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap tiga orang berstatus Mengurus Rumah Tangga (IRT) di halaman Hotel Friendshif, Jl. Raya kampung baru kec. Simpang Empat, Tanah Bumbu, minggu (21/09/22).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H. Ibrahim Made Rasa mengatakan bahwa kelima tersangka itu seluruhnya merupakan perempuan. Sementara korban yang berstatus MRT (KTP) yang juga pelapor berinisial HK (29) bersama kedua rekannya, menderita sejumlah luka.

"Tindak pidana pengeroyokan terhadap pelapor saudari HK, ada lima orang pelakunya semuanya perempuan dalam pengaruh miras. Motifnya karena adanya saling cemburu diantara mereka yang mana mereka memperebutkan pria yang ada di situ," kata AKP Made Rasa, rabu, (21/09/2022).

Dijelaskannya, peristiwa tersebut berawal saat pelapor bersama teman-temannya sekitar 10 orang terdiri dari 6 orang perempuan dan 4 orang laki-laki sedang duduk di pub hotel friendship mendengarkan musik.

Kemudian datang seorang perempuan yang tidak dikenal langsung memecahkan gelas menodong ke arah pelapor, setelah itu suasana jadi agak ribut sehingga pihak keamanan pub mengeluarkan mereka dari ruangan tersebut. 

Lanjut AKP Made, saat berada diluar ternyata korban dan rekannya sudah di tunggu dan langsung dikeroyok oleh kurang lebih 13 orang. Akibat pengeroyokan tersebut, korban dan rekannya saudari ASP dan SB mengalami luka-luka. Kemudian turut melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Bumbu.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan pada rabu (21/09) sekitar jam 12.00 Wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu menuju Jl Cendrawasih Kec. Simpang Empat, Tanah Bumbu dan mengamankan 2 perempuan berinisial AMAI (19) dan MUR (18).

Penangkapan berlanjut di Perumahan Kersik Putih Indah Jilid III, mengamankan 3 perempuan lagi, SJ (20), SH (28) dan SWN (29), terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP. 

"Saat ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu telah membawa para terduga pelaku pengeroyokan tersebut beserta barang bukti ke Polres Tanah Bumbu guna Penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas. (*)

Editor: Ryan Mokodompit 

Posting Komentar

0 Komentar