Type Here to Get Search Results !

Bupati Tanbu Dorong Percepatan RDTR KEK Setangga dan Kawasan Industri Batulicin

0

BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), H. Andi Rudi Latif, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakoor) Lintas Sektor yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Gedung Ditjen Tata Ruang, Jakarta, pada Rabu (25/6/2025).

Rakoor tersebut membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua kawasan strategis di Kabupaten Tanbu, yakni Kawasan sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga dan Kawasan Industri (KI) Batulicin, serta RDTR Kawasan Perkotaan Angsana.

Dalam pemaparannya di hadapan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait, Bupati menyampaikan apresiasi atas bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan dua dokumen RDTR tersebut pada tahun 2024. Ia berharap dukungan tersebut menjadi pemicu percepatan pemenuhan regulasi tata ruang yang lengkap dan legal di Tanbu.

“Tata ruang adalah salah satu pondasi penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Bupati.


🔍 RDTR sebagai Instrumen Strategis

Bupati menekankan bahwa penyusunan RDTR bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang. Hal ini sangat penting untuk mendukung investasi, pembangunan infrastruktur, serta pelestarian lingkungan.

Selain itu, RDTR berfungsi sebagai panduan dalam mengelola potensi konflik kepentingan antar-pihak serta mendorong percepatan proses perizinan berbasis tata ruang melalui platform Online Single Submission (OSS) yang akan diintegrasikan pada tahun 2025.


💰 Potensi Ekonomi Capai Rp 30 Triliun Lebih

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memaparkan potensi unggulan yang dimiliki dua kecamatan kunci di Tanbu:

Kecamatan Simpang Empat: Batubara, kelapa sawit, dan karet. Nilai potensi ekonomi mencapai Rp 13,3 triliun per tahun (BKPM, 2024). Di wilayah ini terletak KEK Setangga (ditetapkan melalui PP Nomor 26 Tahun 2024) dan Kawasan Industri Batulicin (berdasarkan Perbup Nomor 31 Tahun 2015).

Kecamatan Angsana: Batubara, kelapa sawit, dan karet. Potensi ekonomi bahkan lebih tinggi, mencapai Rp 16,7 triliun per tahun (BKPM, 2024).


Bupati menyatakan Pemkab Tanbu akan mempercepat penetapan Peraturan Bupati untuk kedua RDTR tersebut sebagai dasar hukum yang kuat dalam penataan ruang.


🌱 Tata Ruang yang Berwawasan Lingkungan

Misi ke-5 Bupati Tanah Bumbu, yaitu “Mewujudkan penataan kota dan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan lingkungan,” menjadi dasar arah kebijakan ini.

Bupati menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak—baik pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat—agar dokumen RDTR yang dihasilkan benar-benar komprehensif, realistis, dan aplikatif.

“Melalui rakoor ini, kami sangat terbuka terhadap masukan, kritik, dan saran konstruktif untuk penyempurnaan dokumen RDTR,” ujar Bupati menutup pemaparannya.

Sinergi Antar-Kementerian

Rakoor ini turut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain:
Kementerian PUPR
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Pertanian
Kementerian Perhubungan
Kementerian PPN/Bappenas
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian ESDM
Kementerian Kehutanan
Kementerian ATR/BPN
Dan sejumlah instansi lainnya

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci dalam mewujudkan tata ruang nasional yang selaras dengan rencana pembangunan daerah, sekaligus mendorong terciptanya kawasan yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar