BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025. Penyampaian dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu, HM. Zairullah Azhar—melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati—dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung DPRD, pada Senin (8/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif yang dibacakan Sekda Yulian Herawati menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.
“Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalin kerja sama. Harapannya, dapat tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik sekaligus menggali potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Yulian Herawati.
Menurutnya, kerja sama daerah bukan sekadar regulasi administratif, melainkan juga menjadi strategi penting untuk memperkuat kemandirian daerah. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, baik antar daerah maupun dengan pihak swasta, diharapkan Tanah Bumbu mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menciptakan iklim investasi yang sehat.
Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Raperda Kerja Sama Daerah ini meliputi:
● Kerja sama antar daerah.
● Penyediaan pelayanan publik.
● Kerja sama di bidang investasi.
● Pembangunan dan penyediaan infrastruktur.
● Pengadaan barang dan jasa.
● Pembinaan dan pengawasan.
● Pendanaan kerja sama.
Dengan cakupan tersebut, Raperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah yang semakin kompleks, khususnya dalam menghadapi tantangan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga menegaskan, kerja sama daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas dan membawa manfaat nyata. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan, melalui penguatan regulasi ini, daerah dapat lebih terbuka dalam mengembangkan potensi unggulan yang dimiliki.
Raperda tentang Kerja Sama Daerah 2025 ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Tanah Bumbu untuk disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Rel)