Type Here to Get Search Results !

Dorong Efisiensi Pelayanan Publik, Raperda Kerjasama Daerah Tanah Bumbu Resmi Disahkan

0

BATULICIN, POSKOBatuicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) semakin memperkokoh komitmennya dalam mempercepat pembangunan daerah. Hal tersebut ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar  di Gedung DPRD Tanbu, pada Selasa (7/10/2025).

Dalam sambutan yang dibacakan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mendukung serta bersinergi dalam proses pembahasan raperda tersebut.

Menurutnya, kehadiran Perda Kerjasama Daerah menjadi instrumen vital untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.

“Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardhana.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Sya’bani Rasul, dan turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.

Putu menegaskan bahwa kerjasama daerah bukan sebatas kebutuhan administratif, melainkan strategi pembangunan yang adaptif di tengah dinamika dan tantangan zaman.

Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan semakin terbuka dalam menjalin kolaborasi lintas sektor. Wujudnya berupa peluang investasi, penguatan infrastruktur, inovasi pelayanan publik, hingga kemitraan ekonomi yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Raperda ini menjadi pedoman hukum bagi Pemkab Tanbu dalam menjalankan kerjasama yang saling menguntungkan dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Fokus utamanya meliputi:
● Peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
● Pengembangan potensi daerah dan peningkatan PAD
● Kerjasama penyediaan layanan publik
● Kerjasama investasi dan infrastruktur
● Kerjasama pengadaan barang/jasa
● Penguatan aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Pemkab Tanah Bumbu akan mengajukan Raperda ini ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk proses penomoran register. Tahapan itu menjadi pintu untuk diberlakukannya secara efektif Peraturan Daerah tersebut.

Penutup sambutan Bupati menegaskan optimisme bahwa implementasi perda ini menjadi pendorong percepatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan tata kelola pemerintahan menuju Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar