BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, pada Senin (6/10/2025).
Bupati Tanah Bumbu, HM. Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat struktur tata kelola pemerintahan desa di Bumi Bersujud.
Ia menyampaikan bahwa pembentukan desa baru menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah, serta mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini dilandasi semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kokoh, pelayanan publik yang lebih baik, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Tanah Bumbu,” ujar Putu.
Menurutnya, tujuan pembentukan desa definitif juga meliputi peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong daya saing desa dalam menghadapi perkembangan daerah yang terus bergerak maju.
Sebelumnya, Pemkab Tanbu telah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap 17 desa persiapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya Raperda ini, 17 desa tersebut akan ditetapkan sebagai desa definitif.
“Kami sangat berharap pandangan, masukan, serta persetujuan anggota DPRD yang terhormat. Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan legislatif akan mempercepat upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Raperda ini diharapkan dapat segera disahkan, sehingga desa-desa baru tersebut dapat melaksanakan roda pemerintahan secara penuh sebagai entitas desa definitif. (Rel)