BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Kepolisian Resor Tanah Bumbu mulai menerapkan ketentuan baru yang melarang penampilan tersangka dalam konferensi pers seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Januari 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 91 KUHAP yang menegaskan larangan bagi penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang. Salah satu bentuknya adalah menghadirkan tersangka ke hadapan publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa penyidik tidak diperkenankan lagi menampilkan tersangka dengan atribut tahanan maupun memperlihatkan wajah tersangka dalam kegiatan rilis perkara kepada media.
“Ini berlaku sampai ada kajian hukum dari Divisi Hukum Polri. Kami mengikuti ketentuan yang ada dalam KUHAP yang baru,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Dalam pelaksanaan konferensi pers ke depan, kepolisian tetap akan menyampaikan kronologi kejadian, identitas tersangka, pasal yang disangkakan, serta peran masing-masing tersangka secara naratif. Namun, fisik tersangka tidak lagi dihadirkan di depan awak media maupun publik.
Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta mencegah munculnya stigma sosial terhadap tersangka selama proses hukum masih berjalan. Menurutnya, penampilan tersangka di ruang publik kerap menimbulkan penilaian sepihak di masyarakat sebelum adanya putusan pengadilan.
“Status seseorang masih tersangka, artinya belum dinyatakan bersalah. Maka hak-haknya tetap harus dilindungi,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Penyesuaian teknis dalam pelaksanaan konferensi pers dan rilis perkara akan diatur lebih lanjut melalui pedoman internal yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Teknisnya masih menunggu pedoman lebih lanjut dari pimpinan. Prinsipnya, transparansi tetap dijaga, namun perlindungan hak tersangka juga tidak boleh diabaikan,” pungkasnya. (Rel)