BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyampaian raperda tersebut dilakukan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardhana, dijelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut mengamanatkan adanya pembaruan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Perubahan regulasi ini perlu dilakukan agar peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Tanah Bumbu tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara garis besar terdapat beberapa substansi penting yang mengalami perubahan. Di antaranya terkait masa jabatan anggota BPD, batasan periode maksimal untuk dapat menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan pemberian tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Perubahan tersebut dinilai penting mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional yang terbaru.
Selain sebagai upaya harmonisasi regulasi, perubahan perda juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya di tingkat desa.
Bupati menegaskan bahwa BPD memiliki posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas serta menyepakati peraturan desa.
Di samping itu, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.
“Keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan sangat diperlukan agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penguatan kelembagaan BPD juga sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2029, khususnya dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan partisipatif hingga tingkat desa.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang membahas penyampaian raperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanudin. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Sya’bani Rasul, para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Melalui pengajuan raperda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap tercipta landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan fungsi BPD, sehingga mampu mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, memperkuat demokrasi desa, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.(Rel)