BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Pencatatan Sipil sekaligus peluncuran inovasi SIGAP BERAKSI di 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu, periode Mei–Juni 2026.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan kecamatan, Kasi Pemerintahan desa, kader posyandu, serta lintas sektor seperti KUA dan Pengadilan Agama. Turut disosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
SIGAP BERAKSI — Sistem Integrasi Gerak Cepat Pencatatan Kematian Berakselerasi dengan Santunan Kematian Bagian Kesra — mengintegrasikan layanan pencatatan kematian dan penyaluran santunan melalui satu sistem berbasis WhatsApp. Melalui inovasi ini, pemerintah desa, Ketua RT, Rukun Kematian, maupun ahli waris dapat melaporkan peristiwa kematian secara digital untuk penerbitan akta kematian sekaligus proses santunan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, S.P., M.M., menyatakan inovasi ini menyederhanakan administrasi, mempercepat pelayanan, dan menghilangkan duplikasi tahapan, selaras dengan misi tata kelola pemerintahan yang adaptif dan akuntabel.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Agustina Pratiwi, S.IP, M.Si, menambahkan bahwa SIGAP BERAKSI merupakan wujud transformasi digital pelayanan publik yang responsif, efektif, dan tepat sasaran demi kemudahan masyarakat Tanah Bumbu. (Rel)