BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar pada Rabu (1/7/2026).
Penyampaian KUA-PPAS tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menjelaskan bahwa penyusunan KUA Tahun 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027 serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027 disusun berdasarkan RKPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027 dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," jelasnya.
Bupati mengatakan, sesuai amanat regulasi tersebut, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS sebagai pedoman dalam penyusunan APBD yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kemampuan pendapatan daerah.
Menurutnya, arah kebijakan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2027 dirancang untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kesinambungan dengan prioritas pembangunan nasional.
Oleh karena itu, kebijakan belanja daerah diarahkan agar dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil sehingga setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Belanja APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil guna memastikan tercapainya target pembangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata, terukur, dan berkelanjutan," ujar Bupati.
Lebih lanjut, Andi Rudi Latif berharap proses pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan APBD yang berkualitas, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
"Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD Tahun 2027 dapat dibahas secara bersama-sama sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu," pungkasnya.
Melalui penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya dalam menyusun perencanaan anggaran yang terarah, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing. (Rel)