BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyambut baik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sikap pemerintah daerah tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (6/10/2026). Pendapat Bupati dibacakan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais.
Dalam penyampaiannya, Bupati mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengusulkan kedua Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan kebijakan pembangunan daerah. Pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut baik dan menyetujui substansi kedua Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua Raperda tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya melalui upaya penanggulangan kemiskinan yang lebih terarah serta peningkatan kualitas SDM agar mampu menghadapi tantangan pembangunan dan perubahan zaman.
Terkait Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah yang memerlukan penanganan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Menurutnya, upaya penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui pemberian bantuan, tetapi juga perlu didukung kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong kemandirian ekonomi. Oleh karena itu, perencanaan program harus disusun berdasarkan kondisi riil masyarakat agar pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah penguatan basis data sosial dan ekonomi. Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pendekatan *by name by address* atau berdasarkan nama dan alamat diharapkan dapat membantu memastikan bahwa bantuan sosial maupun program pemberdayaan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan dukungan data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat meningkatkan ketepatan sasaran program, meminimalkan potensi kesalahan penerima bantuan, serta memperkuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, penanganan kemiskinan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah mendorong penguatan partisipasi masyarakat, kontribusi dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau *Corporate Social Responsibility* (CSR), serta peran aktif pemerintah desa.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan program penanggulangan kemiskinan, meringankan beban masyarakat, sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Melalui pendekatan yang menyeluruh, kebijakan penanggulangan kemiskinan diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan, mengembangkan usaha, dan mencapai kemandirian ekonomi secara berkelanjutan.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bupati Andi Rudi Latif berpandangan bahwa kualitas SDM merupakan modal utama dalam mendorong kemajuan daerah, memperkuat daya saing ekonomi, dan mendukung keberhasilan pembangunan jangka panjang.
Pengembangan SDM perlu dilaksanakan secara menyeluruh, tidak terbatas pada pendidikan formal, tetapi juga mencakup peningkatan keterampilan kerja, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja.
Dalam konteks pembangunan Tanah Bumbu, peningkatan kompetensi masyarakat perlu diselaraskan dengan potensi dan kebutuhan sektor-sektor strategis daerah, antara lain industri, pariwisata, pertanian, perikanan, dan ekonomi digital.
Keselarasan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan tenaga kerja lokal dalam menghadapi perubahan dunia kerja, meningkatkan produktivitas, serta membuka peluang bagi masyarakat untuk mengambil bagian dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi aparatur sipil negara melalui sistem pembelajaran yang terintegrasi. Salah satu pendekatan yang disambut baik adalah pengembangan model *Corporate University* (Corpu) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Model tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan kompetensi aparatur secara terencana dan berkesinambungan, sehingga peningkatan kapasitas pegawai selaras dengan kebutuhan organisasi, prioritas pembangunan, dan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Dengan aparatur yang kompeten dan profesional, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menilai bahwa keberhasilan pengembangan SDM memerlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah, satuan pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan dunia usaha.
Sinergi antarpemangku kepentingan tersebut diperlukan agar program pendidikan dan pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta perkembangan pasar kerja. Dengan demikian, peningkatan kualitas SDM tidak hanya berfokus pada aspek pengetahuan, tetapi juga pada keterampilan, karakter, dan kesiapan menghadapi tantangan masa depan.
Pemerintah daerah berharap pengaturan melalui Raperda Pengembangan SDM nantinya dapat menjadi landasan untuk membangun sistem pengembangan kompetensi yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut diharapkan mampu melahirkan SDM Tanah Bumbu yang unggul, berakhlak mulia, beradab, serta memiliki daya saing di berbagai bidang.
Penyampaian pendapat pemerintah daerah terhadap kedua Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Tahapan pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menyempurnakan substansi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui Raperda Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah daerah mendorong kebijakan yang lebih tepat sasaran, berbasis data, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Sementara itu, Raperda Pengembangan SDM diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan kualitas manusia yang mampu mendukung produktivitas, inovasi, dan daya saing daerah.
Kedua inisiatif regulasi tersebut sejalan dengan upaya memperkuat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga nantinya menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab.(rel)