
POSKObatulicin.com- Tidak adanya Regulasi Petunjuk Tekhnis (Juknis), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Tanah Bumbu dituding sengaja menyarankan Kepala Desa merekayasa laporan belanja hewan kurban menggunakan Dana Alokasi Desa (DAD) sebesar Rp 1 miliar perdesa.
Dalam anggaran Rp. 1 miliar perdesa, masing-masing desa diminta menganggarkan Rp 20 juta untuk belanja hewan kurban, karena anggaran belanja sapi kurban tidak termasuk dalam juknis pengelolaan DAD dan hasil Musrenbang Desa, maka pelaporannya dengan cara direkayasa menjadi kegiatan halal bil halal desa.
“Kamidisuruh merekayasa daftar hadir,kemudian disuruh membuat stempel catering untuk konsumsi, stempel penyewaan terop dengan cara mencari orang pengatinan kemudian difoto dari kejauhan. Siasat itu atas arahan dari salah seorang pejabat di BPMD,” ujar salah satu Sekdes yang minta dirahasiakan namanya.
“Pihak BPMD mengumpulkan semua Sekretaris Desa (Sekdes) secara bertahap beberapa waktu yang lalu di ruang Aula Sekretariat Daerah, kemudian menyuruh setiap Desa membelikan sapi kurban yang diambil dari Dana Alokasi Desa (DAD) sebesar Rp. 20 juta perdesa,” sambungnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Tanah Bumbu, H. Nanang Suwignyo, membantah pihaknya sengaja memotifasi dan menyarankan Kepala Desa merekayasa laporan belanja sapi kurban menggunakan Dana Alokasi Desa (DAD) sebesar Rp 1 miliar perdesa.
Yang sebenarnya kata Nanag, pihaknya sengaja mengumpulkan para Sekdes untuk memberikan pemahaman terkait perubahan regulasi tentang perubahan Peraturan Mentri (Permen) No 37 tahun 2014 menjadi Permen 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut, tidak menyebutkan belanja hewan kurban.
“Sebelumnya, belanja Desa tahun 2015 sudah disusun sesuai Permen 37 tahun 2014 yang masih membolehkan belanja hewan kurban. Namun ditengah perjalanan anggaran desa, perubahan regulasi terjadi lagi dan kami harus menyesuakan anggaran yang sudah berjalan ini dengan regulasi baru yakni Permen 133 tahun 2014 yang tidak membolehkan lagi belanja hewan kurban,” kisahnya.
“Menyikapi tuntutan masyarakat, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju atas kebijakan pengadaan hewan kurban, kalau Kepala Desa bisa mempertanggung jawabkan maka silahkan laksanakan. Karena kami tidak mengkordinir, masing-masing desa lah yang menyelenggarakan, silahkan berkreasi semua,” sambung Nanang.
Kepala Desa Trimulia Kecamatan Sungai Loban, Lalu Mujitahid, kepada POSKObatulicin mengungkapkan, dalam ketentuan juknis DAD, tidak bole membeli hewan kurban. Karena sebelumnya pengadaan hewan kurban sudah masuk dalam perencanaan, maka pihaknya hanya bisa mensiasati anggaran tersebut dalam bentuk pengadaan nasi kotak atau pengadaan pembelian daging.
“Karena adanya permendagri 113 yang baru terbit, maka desa mensiasati dengan cara mengatur agar tidak menyalahi aturan. Dengan cara membagikan daging sapi pada Hari Raya Idul Adha nanti, kemudian warga masyarakat yang menerimanya dimintai tanda terima sebagai bukti penyerahan barang,” ujarnya.
Diakui Lalu Mujitahid, memang cara ini merupakan bumerang untuk Kepala Desa selaku pengguna anggaran, untuk itu harus ada payung hukum agar bisa melindungi kepentingan dan kebijakan ini terkait pembelian hewan kurban, supaya tidak saling tuding. Karena masyarakat tidak tahu dan menyadari bahwa adanya peraturan baru, sementara pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perencanaan pengadaan hewan kurban.
Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com