Dihadapan peserta pelatihan yang diikuti Anggota Kelompok Nelayan Joni Laut Pulau binaan Jhonlin bersama Mahasiswa Politeknik Batulicin itu, Fadheli menjelaskan batas wilayah pengelolaan perikanan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan DJPT No 15 tahun 2017 dan proses Perizinan Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan PERMEN KP No 30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) No 15 Tahun 2017, luas wilayah tangkap untuk provinsi Kalsel di Laut jawa berada di bawah 12 Mil demikian juga di Selat Makassar kurang dari 12 Mil. Sementara untuk pemberian alokasi bagi usaha penangkapan ikan,berbasis pada ketersediaan sumberdaya ikan yang harus dikelola secara baik agar tidak terjadi konflik kepentingan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Perizinan Usaha Perikanan Tangkap pada hakekatnya lanjut Fadheli, digunakan sebagai instrumen pengendali, yang dilakukan untuk mengendalikan intensitas penangkapan pada suatu perairan, agar tidak melebihi daya dukung sumberdaya ikan (SDI). Agar kelestarian SDI dapat terjaga dan usaha penangkapan dapat berkelanjutan, pengelolaannya harus dilakukan secara benar sesuai dengan UU No. 31 th 2004 jo UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan & Kode etik perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF), ujarnya.
Pada Kesempatan itu, GroupExternal Relation Manager Jhonlin Group, Andi Rudi Latif, SH, mengatakan, Pelatihan tersebut terselenggara atas kerjasama Jhonlin Group dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan. “ Harapan kami, setelah diadakannya pelatihan ini, nelayan dapat memahami cara pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan hingga pada pemasarannya dengan tetap memperhatikan batas wilayah pengelolaan perikanan serta lingkungannya”, ujarnya singkat. (red)
Berikut Videonya :
Berikut Videonya :