Type Here to Get Search Results !

Kecamatan Batulicin Dan Simpang Empat Masuk Zona Lingkungan Hidup Strategis Perkotaan

0


BATULICIN, POSKOnews.id
- Kawasan perkotaan dan Kecamatan Batulicin dicanangkan menjadi kawasan pusat pemerintahan, perdagangan, jasa dan transportasi, termasuk pusat pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan serta pendukung kawasan industri yang berkelanjutan.

Konsep program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas PUPR Tanah Bumbu ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait analisis dan penyusunan konsep RDTR KLHS kawasan perkotaan di wilayah 2 Kecamatan tersebut.

Selain itu, program ini juga dalam rangka melakukan penyusun Perdakab, terkait pelaksanaan RDTR pada kawasan perkotaan Simpang Empat dan Batulicin

Kepala Bidang Tata ruang dan jasa konstruksi Dinas PUPR Tanah Bumbu, Edy Rusdi,ST, M.Eng, mengatakan, kegiatan ini merupakan proses dari penyusunan dokumen RDTR perkotaan Simpang Empat dan Batulicin .

”Hari ini kita berusaha menggali semua informasi dari sektoral masing masing yang ada di pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk diakomodir dalam penyusunan Perkada terkait RDTR perkotaan Simpang Empat dan Batulicin", Kata Edy Rusdi. dalam FGF di Hotel Ebony Batulicin, rabu (17/11/21).

RDTR ini merupakan turunan dari pada RTRW. Sedangkan RDTR sendiri lebih spesifik mengatur terkait perkotaan Simpang Empat dan Batulicin dengan luasan kurang lebih 6 ribu Hektar yang terdiri dari dua batasan administrasi yakni Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.

"Kedua wilayah perkotaan inilah yang akan kita atur melalui penyusunan dokumen RDTR perkotaan Eimpang Empat dan Batulicin, agar kedepannya pembangunan di kota kita lebih terarah sesuai instrumen yang dipakai membangun perkotaan", ucapnya.

Selai itu lanjut Edy, melalui Perkada ini nantinya pihaknya akan berusaha melindungi zona zona perlindungan, misalnya zona hijau di wilayah bantaran sungai Batulicin yang perlu kita pertahankan keberadaannya dalam menunjang keberadaan biodipersitas yang ada didalamnya.

Sebab dengan demikian kota Batulicin nantinya akan memiliki ciri khas tersendiri, dengan memiliki hutan kota ditengahnya khususnya disekitar bantaran sungai, sehingga tidak diintervensi oleh pembangunan pembangunan yang dilakukan masyarakat, misalnya dengan menebang pohon bakau dipinggir sungai, atau bangunan lainnya, yang mana seharusnya wilayah tersebut merupakan wilayah zona hijau.

“Dengan adanya penyusunan dokumen Perdakab terkait kawasan perkotaan ini tentunya kita dapat mengatur kawasan kawasan tersebut dan mengendalikannya dengan dengan baik”, kata Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tanbu.

Kegiatan Focus Group discussion ini dihadiri oleh konsultan Kementerian ATR BPN, Dinas Perkimtan, DPMPTSP, perwakilan Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat. **



Posting Komentar

0 Komentar