BATULICIN, POSKOnews.id- Kuatnya dugaan kawasan sepi penduduk di jalan lingkar batulicin sering dijadikan tempat empuk transaksi narkoba, akhirnya terendus Polisi setelah Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap salah satu pelaku kejahatan tindak pidana narkotika.
Seorang Karyawan Swasta berinisial SA (25) alias Iful ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu di sebuah rumah di Jalan Lingkar Batulicin Km. 06 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Senin (15/08/22) sekitar pukul 15.00 Wita.
Warga Jalan Pembatuan Km 06 Desa Sarigadung ini, kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,10 gram. Kemudian tersangka di bawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lingkar Batulicin sering terjadi transaksi narkotika, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melalui penyelidikan, kemudian melakukan tangkap tangan terhadap tersangka Iful.
Ditegaskan AKP Made, atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat sebagaimana yang di maksud dalam pasal 112 ayat (1) Sub pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)