Type Here to Get Search Results !

Dua Raperda Desa Diajukan ke DPRD, Pemkab Tanbu Sesuaikan Regulasi dengan Aturan Terbaru

0

BATULICIN, POSKOBatulicin.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Penyampaian dua Raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tanbu memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan langkah penting agar regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan terbaru.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah penting dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata M. Putu Wisnu Wardhana saat menyampaikan penjelasan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna.

Dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, pemerintah daerah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan penyelenggaraan Pilkades.

Salah satu poin penting yang diatur berkaitan dengan masa jabatan kepala desa. Dalam rancangan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Selain masa jabatan, Raperda juga mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang. Ketentuan ini diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tahapan dan pelaksanaan Pilkades di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Regulasi baru tersebut turut memuat ketentuan mengenai mekanisme apabila dalam Pilkades hanya terdapat satu calon kepala desa. Pengaturan calon tunggal menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan sekaligus menjaga keberlangsungan pemerintahan desa.

Pemerintah daerah juga memasukkan ketentuan mengenai jaminan sosial dan tunjangan purnatugas bagi kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Raperda tersebut mengatur Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), sehingga terdapat landasan hukum yang lebih jelas apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa sebelum berakhirnya masa jabatan.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa diarahkan untuk memperkuat penataan perangkat desa.

Materi yang diatur mencakup struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta hak-hak yang melekat pada perangkat desa.

Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai jaminan sosial dan tunjangan bagi perangkat desa. Pengaturan ini diharapkan memberikan kepastian terhadap kedudukan dan kesejahteraan perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi perangkat desa. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai kedudukan serta mekanisme yang berlaku bagi PNS yang mendapat penugasan sebagai perangkat desa.

Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, Pemkab Tanbu berharap tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum.

Pemkab Harapkan Masukan DPRD

Bupati Andi Rudi Latif berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Masukan, saran, serta pandangan dari DPRD dinilai penting untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pemerintah daerah juga berharap kedua regulasi tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pemerintah daerah berharap pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan dengan baik, sehingga nantinya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Pengajuan kedua Raperda ini menegaskan komitmen Pemkab Tanbu untuk terus melakukan pembaruan regulasi daerah agar penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki dasar hukum yang sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional dan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan serta masyarakat di tingkat desa.(rel)

Posting Komentar

0 Komentar