KOTABARU, POSKOnews.id- Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada 604 warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru yang diusulkan, sebagai hadiah hari kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022.
Dari jumlah yang diusulkan mendapat remisi, sebanyak 568 orang sudah menerima SK, sementara 11 orang warga binaan lainnya dinyatakan langsung bebas.
Remisi diberikan kepada mereka yang menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dan berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik, sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Dalam sambutannya Bupati Sayed Jafar mengajak kepada hadirin, untuk mensyukuri nikmat kemerdekaan yang merupakan milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya, termasuk warga binaan yang menjalani masa tahanannya di lembaga pemasyarakatan.
"Kami ucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi, manfaatkanlah remisi ini dengan sebaik-baiknya, agar setelah bebas nanti dan sekembali ke masyarakat dapat menjadi manusia yang baik, bermanfaat, baik untuk keluarga serta lingkungannya," ujar Bupati.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru, Yosef Benyamin Yambise, dalam sambutannya juga menyampaikan tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat warga binaan kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif juga menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru yang telah memperoleh SK Remisi dan khususnya kepada 11 orang warga binaan yang dinyatakan langsung bebas.
"Alhamdulillah sebanyak 11 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas. Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi, manfaatkanlah sebaik-baiknya, tetap berprilaku baik, lebih kuat, taat pada aturan, dan lebih mermartabat dari sebelumnya," pungkas Bang Arul sapaan akrabnya Wabup Kotabaru. (red)